Wednesday, November 25, 2009

NEGARA HUKUM DAN SUPREMASI HUKUM



A. NEGARA HUKUM

Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.

B. SUPREMASI HUKUM
Yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

C. NEGARA HUKUM INDONESIA

1. Landasan yuridis negara hukum indonesia:
Landsan yuridis negara Indonesia sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyaratan dalam sislem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".
Bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi Pasal 18B ayat (1) "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.

3. Asas Legalitas (Due Process of Law):
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

4. Pembatasan Kekuasaan:
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.

5. Organ-Organ Eksekutif Independen:
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan.

6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum.

7. Peradilan Tata Usaha Negara:
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya.

9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.

10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat):
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran.


Apakah Indonesia sudah mencerminkan negara hukum?

Menurut saya, Indonesia mampu dikatakan negara hukum, hanya saja pengaplikasiannya menyedihkan dalam kehidupan bernegara yang sebenarnya, dilihat dari beberapa oknum hukum yang tidak bertanggung jawab pada kewajibannya dan menjadikan penegakan hukum sebagai ajang memperbanyak uang, dan hal ini yang menyebabkan perbedaan hukum antara orang kaya dan miskin, orang kaya mampu 'membeli' hukum sedangkan yang miskin akan 'dimakan' kerasnya hukum, inilah suatu hal yang memprihatinkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

DOWNLOAD HERE

Monday, September 7, 2009

PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI TERBUKA


Tentu anda sebagai bangsa Indonesia sudah paham bahwa Ideologi rakyat Indonesia adalah Ideologi Pancasila, dan Ideologi Pancasila seperti kita ketahui bersifat terbuka dalam artian selalu menerima aspirasi dari rakyat dan perkembangannya serta dapat menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, di Ideologi Pancasila lebih ditekankan kebebasan rakyat, di sisi lain Ideologi terbuka hanya suatu orientasi dasar yang maknanya belum menekankan kepada masyarakatnya itu sendiri, walau pada dasarnya Ideologi terbuka merupakan salah satu sistem demokratis dikarenakan Ideologi terbuka menyesuaikan nilai-nilai dan prinsip moral masyarakat, hanya saja pengaplikasiannya berujung pada kepentingan atau norma sosial dan politik.

Saya hanya dapat berkata kedua Ideologi ini hampir sama walau kita bisa melihat perbedaannya berdasar apa yang saya tulis diatas, menurut saya Ideologi Terbuka merupakan arti luas dari Ideologi Pancasila, sedangkan Ideologi Pancasila itu sendiri merupakan pengkhususan atau yang lebih spesifik daripada Ideologi terbuka.

Dan saya tambahkan di sini, kita sebagai bangsa Indonesia setidaknya harus mengaplikasikan Ideologi Pancasila, yang sudah sangat cocok dengan kepribadian ataupun budaya masyarakat kita sendiri, karena Ideologi Pancasila berasal dari kebudayaan kita sendiri. sekian.

Saturday, September 5, 2009

PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP

Sebelum saya jelaskan perbedaan kedua ideologi ini saya akan mengartikan apa itu yang disebut dengan Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup.

ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.

Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.

Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat , yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.

Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artnya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.

saya deskripsikan dari berbagai sumber terpercaya.

IDEOLOGI?

Ideologi, Kata-kata ini sudah sering kita dengar, tapi apakah anda paham apa arti dari kata ideologi ini? Apakah hanya suatu paham? hanya ide atau pemikiran semata? tentu saja bukan.

Secara etimologis(bahasa), ideologi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu, idea dan logia.

Idea sendiri berasal dari kata idein yang pada dasarnya memiliki arti melihat, dan jika kita artikan lebih dalam bermakna suatu ide yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana .

Logia berarti ilmu pengetahuan atau teori, terkandung kata logis yang berasal dari logos dari kata legein yang berarti berbicara.

Dan jika kita gabungkan kedua makna diatas, ideologi bermakna ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dijabarkan pertama kali oleh Antonie Destutt de Tracy.

Secara terminologis(istilah), ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku atau bisa juga disebut sebagai hasil pemikiran yang menunjukan sifa-sifat tertentu dari satu individu atau suatu kelas, bahkan ada beberapa yang mengungkapkan bagwa ideologi adalah ide atau hasil pemikiran dari suatu kelas dalam masyarakat.

Ideologi sendiri mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.